Overview

Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Pemanis dan Serat (BPSI Tanaman Pemanis dan Serat) terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian. BPSI Tanaman Pemanis dan Serat berkedudukan di Malang, dan merupakan salah satu UPT Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP). BPSI Tanaman Pemanis dan Serat dipimpin oleh seorang Kepala Balai dan dibantu oleh Kepala Sub. Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Fungsional. Penyelenggaraan manajemen dilaksanakan berdasarkan SMM ISO 9001:2015.

BPSI Tanaman Pemanis dan Serat mempunyai tugas melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman pemanis dan serat, serta menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pengujian standar instrumen tanaman pemanis dan serat; 

  2. pelaksanaan pengujian standar instrumen tanaman pemanis dan serat;

  3. pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi tanaman pemanis dan serat;

  4. pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar instrumen tanaman pemanis dan serat;

  5. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen tanaman pemanis dan serat;

  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen tanaman pemanis dan serat; dan

  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSI Tanaman Pemanis dan Serat.

Lembaga Terkait:

Kementerian Pertanian Badan Standardisasi Instrumen Pertanian