Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Pemanis dan Serat

Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Pemanis dan Serat merupakan salah satu UK/UPT yang berada dibawah komando Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) yang lahir pada 21 September 2022 melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 yang memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Pemanis dan Serat menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pengujian standar instrumen tanaman pemanis dan serat. 

  2. Pelaksanaan pengujian standar instrumen tanaman pemanis dan serat.

  3. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi tanaman pemanis dan serat.

  4. Pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar instrumen tanaman pemanis dan serat.

  5. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen tanaman pemanis dan serat.

  6. Pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan pengujian standar instrumen tanaman pemanis dan serat.

  7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BSIP tanaman Pemanis dan Serat.