Peningkatan Sistem Irigasi di Kabupaten Jombang untuk Antisipasi Darurat Pangan
Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 243/KPTS/OT.050/M/04/2024 tanggal 1 April 2024 tentang Satuan Tugas Antisipasi Darurat Pangan terbaru, BPSI Tanaman Pemanis dan Serat yang telah ditugaskan untuk melakukan pendampingan di 3 wilayah, termasuk Kabupaten Jombang, segera bergerak untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Jombang. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk melakukan verifikasi dan identifikasi lokasi lahan yang telah diajukan untuk penambahan pompa pengairan, sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Pada Tanggal 3 April 2024, Tim dari Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Pemanis dan Serat, yang dipimpin oleh Dr. Andy Wijanarko, SP., M.Si., melaksanakan kunjungan ke Dinas Pertanian Kabupaten Jombang. Mereka diterima oleh Ir. Much. Rony, MM., selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, beserta jajaran Kepala Bidang dan staf terkait. Selama pertemuan tersebut, dilakukan pemaparan data, crosscheck data, dan diskusi untuk mengidentifikasi lahan mana saja yang memenuhi persyaratan untuk pengajuan pompanisasi dalam kegiatan ini.
Selanjutnya, tim dari BPSI Tanaman Pemanis dan Serat, yang didampingi oleh staf dari Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Babinsa, PPL, dan Ketua Kelompok Tani, melaksanakan kunjungan lapangan ke 2 titik lokasi yang sudah diajukan dalam kegiatan ini, yaitu Desa Jombatan Kecamatan Kesamben dan Desa Turi Pinggir Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Tujuan dari kunjungan lapangan ini adalah untuk secara langsung mengevaluasi kondisi lahan dan memastikan kesesuaian dengan kebutuhan pompanisasi yang diusulkan.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan dapat terwujudnya upaya peningkatan sistem irigasi yang lebih efisien dan efektif di Kabupaten Jombang, sesuai dengan arahan dari Keputusan Menteri Pertanian tersebut.
Kontributor: Andy Wijanarko, Hasannudin, Afive