
PSI BUN DAN BSIP JATIM SOSIALISASIKAN SNI 7312:2023 BENIH TEBU DI MALANG
6 Desember 2024 – Tebu sebagai bahan baku utama industri gula tetap menjadi salah satu komoditas unggulan perkebunan di Indonesia. Dengan potensi ekonominya yang tinggi, pengelolaan tebu yang sesuai standar menjadi kunci dalam meningkatkan nilai tambahnya. Pembaruan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk tebu, dari SNI 7312:2008 menjadi SNI 7312:2023, menjadi langkah strategis mendukung program Swasembada Gula Konsumsi tahun 2030 sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 40/2023.
Sebagai bagian dari implementasi standar baru ini, Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan (PSI BUN) bekerja sama dengan BSIP Jawa Timur menyelenggarakan sosialisasi SNI 7312:2023 tentang Benih Tebu di Aula Balittas BSIP Tanaman Pemanis dan Serat (TAS). Acara ini dihadiri oleh 150 peserta yang meliputi petani, penangkar benih, penyuluh dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malang, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang, perwakilan dari Pabrik Gula Kebon Agung, Pabrik Gula Krebet Baru, dan UPT BSIP se-Malang Raya, seperti BSIP Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika, BSIP Tanaman Pemanis dan Serat, BSIP Tanaman Aneka Kacang, dan Loka Pengujian Ruminansia Besar.
Kepala PSI Perkebunan, Kuntoro Boga Andri, S.P., M.Agr., Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penerapan standar ini untuk meningkatkan produktivitas tebu di Jawa Timur. "Sebagai salah satu wilayah dengan potensi pertanian terbesar, Jawa Timur diharapkan dapat mendukung program Swasembada Gula Konsumsi pada 2030. Harapannya, sosialisasi SNI 7312:2023 dapat berkontribusi positif terhadap mutu benih tebu yang dihasilkan dan akhirnya memberikan dukungan yang kongkrit BSIP terhadap swasembada gula nasional sesuai dengan Perpres No. 40 tahun 2023," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Diseminasi Standar Instrumen Pertanian (TKDSIP) BSIP Jawa Timur, Rika Asnita, SP, M.Sc., mewakili Kepala BSIP Jawa Timur menyatakan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat langsung kepada petani. "Selain meningkatkan mutu, produktivitas, dan rendemen tebu, penerapan SNI 7312:2023 juga menjadi jaminan mutu bagi produsen, distributor, dan konsumen. Kami berharap peserta dapat memanfaatkan sesi ini untuk berdiskusi dan menyelesaikan kendala yang dihadapi dalam budidaya tebu khususnya penggunaan benih terstandar," ujarnya.
Dalam sesi materi, Dr. Sri Suhesti, SP., MP., dari BSIP Perkebunan, memaparkan tujuan penyusunan SNI Benih Tebu, tahapannya, ruang lingkup revisi SNI serta detail revisi SNI. Selain itu, Dr. Heri Prabowo, M.Sc., dari BSIP TAS, memberikan materi mengenai "Pengamatan Dini untuk Perlindungan Tanaman Tebu dari Serangan OPT" yang bertujuan membantu petani mengantisipasi serangan organisme pengganggu tanaman sejak dini.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, petani, dan pelaku industri untuk mendukung swasembada gula nasional pada tahun 2030 melalui penerapan SNI benih tebu.