Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen Pertanian

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian melakukan penilaian kesesuaian melalui kegiatan pengujian, inspeksi, dan/atau Sertifikasi untuk menyatakan bahwa suatu instrumen pertanian (barang, jasa, sistem, proses, dan personal) telah sesuai dengan Persyaratan Acuan. 

Berdasarkan Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Persyaratan Acuan merupakan dokumen yang memuat kriteria yang digunakan sebagai acuan persyaratan Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal. Persyaratan Acuan ditetapkan dalam:

  1. SNI yang ditetapkan oleh BSN;
  2. SNI yang ditetapkan menteri atau peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian tentang pemberlakuan keseluruhan atau sebagian parameter secara wajib dari satu atau lebih SNI;
  3. Peraturan menteri atau peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian tentang pemberlakuan persyaratan teknis, kualifikasi, dan kompetensi yang mengacu pada Standar lain atau ketentuan lainnya sebelum SNI ditetapkan;
  4. Peraturan menteri atau peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian tentang pemberlakuan keseluruhan atau sebagian parameter secara wajib dari satu atau lebih SNI, dan persyaratan teknis yang mengacu pada Standar lain dan/atau ketentuan lain sesuai dengan tujuan pemberlakuan;
  5. Ketentuan yang termuat dalam keberterimaan terhadap hasil Penilaian Kesesuaian secara timbal balik; dan/atau
  6. Standar dan/atau Persyaratan Acuan lain yang diperlukan untuk kepentingan nasional.