Pembahasan Penyusunan RSKKNI Bidang Budidaya Tanaman Tebu
Balai Pengujian Standardisasi Instrumen Tanaman Pemanis dan Serat (BSIP TAS) ikut serta dalam pembahasan penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Budidaya Tanaman Tebu yang diselenggarakan pada tanggal 12-14 Juni 2024 di Cilandak, Jakarta Selatan.
Kegiatan penyusunan draf RSKKNI ini diikuti oleh beberapa pemangku kepentingan terkait diantaranya Ditjen Perkebunan, Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan (Kemnaker), Balai Besar Pelatihan Pertanian, Polbangtan, Komisi Tetap Kaji Ulang SKKNI dan KKNI (KADIN), Gapgindo, IPB, Instiper, YPP, Perusahaan gula dan Asosiasi Petani Tebu. Dengan keterwakilan semua elemen dalam industri pergulaan diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam perumusan draf RSKKNI budidaya tanaman tebu yang lebih komprehensif.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang. Rumusan yang dihasilkan diharapkan dapat merumuskan standar kompetensi kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan dalam bidang budidaya tanaman tebu.
Ketersediaan SDM yang berkompeten dan terstandar di semua sektor budidaya tanaman tebu mulai dari perbenihan, budidaya sampai dengan pascapanen tanaman tebu diharapakan dapat memberikan dukungan yang kongkrit dalam pencapaian swasembada gula nasional indonesia tahun 2028 sesuai dengan amanah PP No. 40 tahun 2023 tentang Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel).
Kontributor: Ahmad Dhiaul Khuluq