Rapat Kaji Ulang SNI Tembakau: Komite Teknis Perkuat Standar Nasional untuk Industri Tembakau
9 September 2024 — Komite Teknis (Komtek) 65-18 Perkebunan menggelar rapat kaji ulang Standar Nasional Indonesia (SNI) Tembakau secara daring. Rapat ini dihadiri oleh anggota Komtek 65-18, tim konseptor dari Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Pemanis dan Serat (BSIP TAS), serta perwakilan dari Badan Standardisasi Nasional (BSN). Tujuan utama kegiatan ini adalah merevisi dan merumuskan ulang SNI Tembakau agar lebih relevan dengan perkembangan industri dan kebutuhan pasar saat ini.
Acara dibuka dengan pemaparan hasil Focus Group Discussion (FGD) Tembakau oleh Dr. Sri Suhesti, yang membahas implementasi SNI Tembakau dan produk turunannya. Selanjutnya, Dr. Heri Prabowo, M.Sc., dari tim konseptor BSIP TAS mempresentasikan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) untuk Tembakau Cerutu, diikuti oleh Suminar Dyah Nugraheni, S.T.P., M.T.P., yang membahas SNI Tembakau Rajangan.
Dalam sesi diskusi, muncul usulan untuk menggabungkan delapan SNI yang membahas cerutu menjadi satu standar baru, yaitu SNI Tembakau Cerutu. Selain itu, disepakati untuk PNPS 2025 penggabungan 13 SNI yang membahas tembakau rajangan dari berbagai daerah di Indonesia menjadi SNI Mutu Tembakau Rajangan.
Tim konseptor BSIP TAS juga mengungkapkan tantangan dalam mengumpulkan data dari industri rokok, mengingat banyak perusahaan yang belum menerapkan SNI. Mereka menekankan pentingnya masukan dari para pemangku kepentingan untuk memastikan SNI yang lebih relevan dan aplikatif.
Kesepakatan akhir rapat menyatakan bahwa revisi SNI Tembakau yang dihasilkan harus mampu mengakomodasi kebutuhan berbagai pihak terkait, dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan dan daya saing industri tembakau nasional. Dengan langkah ini, diharapkan industri tembakau Indonesia dapat lebih beradaptasi dengan dinamika pasar dan terus berkembang secara berkelanjutan.