• Jl. Raya Karangploso KM. 4
  • 0341-491447
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agro Modern
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP TAS

Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat

Thumb
6006 dilihat       30 November 2023

Teknik Roguing Pada Produksi Benih Kenaf

Kemurnian benih adalah salah satu hal yang penting dalam produksi benih bermutu. Benih dengan mutu yang terjamin akan meningkatkan hasil produksi tanaman. Walaupun faktor produksi yang lain tersedia dalam jumlah yang cukup dan memenuhi kebutuhan namun jika benih yang digunakan bermutu rendah dapat menurunkan prosentase pertumbuhan dan hasil produksi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021, benih bermutu adalah benih yang varietasnya sudah terdaftar untuk peredaran dan diperbanyak melalui sistem sertifikasi benih, mempunyai mutu genetik, mutu fisiologis, mutu fisik, serta status kesehatan yang sesuai dengan standar mutu atau persyaratan teknis minimal. Menurut Widajati dkk (2012) dalam Ningsih (2018) Benih yang bermutu fisik tinggi terlihat dari penampilan fisiknya yang bersih, cerah, bernas, dan berukuran seragam. Mutu fisiologis benih tercermin dari nilai viabilitas (seperti daya berkecambah) dan nilai vigor (seperti kecepatan tumbuh, keserempakan tumbuh, dan daya simpan). Mutu genetik ditunjukkan dengan keseragaman genetik yang tinggi dan tidak tercampur varietas lain.


Kegiatan yang dilakukan untuk mempertahankan kemurnian varietas di lapangan salah satunya adalah dengan kegiatan roguing. Menurut Kepmentan Nomor 323 Tahun 2015, roguing adalah tindakan untuk memurnikan varietas dengan membuang tanaman varietas lainnya (campuran/tipe simpang). Tujuan dilakukannya roguing yaitu menjaga kemurnian fisik varietas tanaman dan benih yang diproduksi, oleh karena itu orang yang melakukan roguing harus mengetahui deskripsi varietas yang ditanam. Roguing pada tanaman kenaf dilakukan dengan membuang tanaman yang menyimpang dilihat dari sifat fisik tanaman dan membuang gulma disekitar area pertanaman. Sifat fisik tanaman harus dibuktikan berdasarkan deskripsi varietas sesuai dengan yang tertera pada Surat Keterangan pelapasan varietas, secara visual dapat dilihat dari warna batang, bentuk daun, bentuk dan warna bunga, tipe bunga dan tanaman yang terserang hama penyakit.


Adanya tanaman yang menyimpang merupakan penyebab munculnya kontaminasi genetik, yang akan menurunkan tingkat kemurnian genetik varietas. Tanaman menyimpang yang muncul di area pertanaman dapat diakibatkan oleh beberapa faktor diantaranya perubahan sifat genetik, adanya tanaman lain yang tumbuh pada area tersebut karena tercecer saat musim panen sebelumnya, dan benih yang tercampur dengan benih lain saat proses pascapanen benih. 
Roguing dilakukan secara rutin selama beberapa kali dalam satu siklus produksi benih yaitu dimulai dari fase pertumbuhan hingga sebelum panen. Bahkan tidak disarankan kegiatan roguing dilakukan hanya satu kali, karena terdapat kemungkinan masih banyak tipe yang menyimpang. Kegiatan roguing untuk pembenihan tanaman kenaf secara umum dilakukan sebanyak 3 kali yaitu 1) Tahap I dilakukan pada fase vegetatif (umur 45-60 hari), ketika daun telah membuka sempurna, roguing bertujuan untuk membuang tanaman yang berbeda dilihat dari warna batang, tipe pertumbuhan dan tipe daun; 2) Tahap II dilakukan pada fase generatif atau fase berbunga (umur 60–120 hari), roguing pada fase ini bertujuan untuk membuang tanaman yang berbeda dilihat dari warna bunga dan tipe bunga serta tanaman yang terlalu cepat atau terlalu lambat berbunga; dan 3) Tahap III dilakukan pada fase buah kering (umur 120-180 hari), ditujukan untuk membuang tanaman yang berbeda dilihat dari tipe kapsul dan waktu terbentuknya kapsul (terlalu cepat atau terlalu lambat) (Prastowo, 2007). 


Langkah mudah melakukan roguing dilapangan adalah dengan mengetahui terlebih dahulu deskripsi varietas. Hal tersebut penting karena menjadi dasar membedakan tanaman yang diproduksi dengan tanaman yang menyimpang. Secara mudah, deskripsi varietas tanaman kenaf dapat dilihat dari ciri-ciri fisik tanaman yang menonjol yaitu bentuk daun, warna batang, tinggi tanaman, dan tipe cepat lambat pembungaan. Dibawah ini deskripsi dari varietas tanaman kenaf KR 9 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 115 Tahun 2001.

Spesies 
Permukaan Batang
Warna Batang
Warna Tangkai Daun
Warna Daun
Warna Tulang Daun
Warna Tepi Daun
Warna Bunga
Warna kuncup
Warna Buah
Warna Biji
Tinggi Tanaman
Diameter Batang
Percabangan
Bentuk Daun
Umur mulai berbunga
Umur Panen
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
Hibiscus cannabinus L.
Berduri sedikit
Hijau
Hijau
Hijau
Hijau
Hijau
Krem 
Hijau 
Hijau
Abu-abu
275-425 cm
1,75-3,00 cm
Rudimenter (siwilan) banyak
Menjari
86-92 hari
120-130 hari

Cara melakukan roguing adalah sebagai berikut 1) mengenali deskripsi tanaman yang diproduksi dengan teliti; 2) berjalan pada setiap lorong diantara dua tanaman kenaf; 3) mengamati tanaman kenaf secara teliti yang berada di sisi kanan dan kiri pelaku roguing; 4) bila menemukan tanaman yang tidak sesuai dengan deskripsi maka seluruh bagian tanaman dipangkas/dicabut dan dikeluarkan dari area pertanaman; 5) tanaman yang telah dipangkas dibuang diluar area pertanaman atau ditempat yang telah disediakan. Roguing dilaksanakan secara berulang dan teratur. Roguing pertama pada tanaman kenaf dilakukan saat tanaman berumur 45-60 hari, pada saat tersebut merupakan fase vegetatif tanaman. Roguing  ini dimaksudkan untuk menyeleksi tanaman sejak dini dari tanaman yang menyimpang dalam suatu populasi dilihat dari bentuk daun yang tidak sama (Gambar a) serta warna batang yang tidak sama (Gambar b). Dan menyeleksi tanaman yang berbunga terlebih dahulu daripada tanaman yang lainnya (Gambar c). Pada pelaksanaan roguing, tanaman yang menyimpang dipangkas hingga pangkal batang menggunakan gunting tanaman/pisau/sabit. Berikut beberapa contoh tanaman yang menyimpang pada tanaman kenaf KR 9.

Keterangan gambar:
a. Tanaman kenaf menyimpang dengan bentuk daun bertoreh sebagian (Kenaf KR 9 bentuk daun menjari)
b. Tanaman kenaf menyimpang batang berwarna merah (Kenaf KR 9 batang berwarna hijau)
c. Tanaman kenaf menyimpang, berbunga terlebih dahulu dibandingkan tanaman lainnya dalam satu populasi

Roguing tidak hanya dilakukan pada fase vegetatif namun juga dilakukan pada fase generatif yaitu pada saat tanaman berbunga umur 60-120 hari dan sebelum panen. Roguing pada fase generatif memerlukan ketelitian yang lebih karena tanaman kenaf sudah tinggi dan bunga serta kapsul berada di batang bagian tengah ke atas. Pada fase ini dapat dilihat keseragaman tanaman berbunga, antara lain warna bunga yang sama yaitu krem. Jika pada saat pelaksanaan roguing pertama dan kedua sudah dilakukan dengan sebaik mungkin maka pada roguing ketiga sebelum panen, tanaman yang menyimpang sudah minimal. Dengan demikian produksi benih yang dihasilkan akan memiliki mutu yang lebih baik. 

 

Kontributor: Indah Candrarini

 

REFERENSI
Kepmentan Nomor 115 Tahun 2001. Pelepasan Varietas Kenaf Galur Hc 85-9-40-1 sebagai Varietas Unggul dengan Nama Karang Ploso 9 (KR 9). Jakarta : Kementerian Pertanian.
Kepmentan Nomor 323 Tahun 2015. Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kapas (Gossypium hirsutum). Jakarta : Kementerian Pertanian.
Ningsih, Ni Nyoman Dwi Respita, dkk. 2018. Pengujian Mutu Benih Beberapa Jenis Tanaman Hortikultura yang Beredar di Bali. E-Journal Agroekoteknologi Tropika, Vol 7 (No.1):64-72.
Permentan Nomor 23/2021. Pembenihan Hortikultura. Jakarta : Kementerian Pertanian. 
Prastowo, B. 2017. Panduan Produksi Benih Kenaf. Bogor : Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan.

Prev Next

- Isa S


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Kunjungan Kerja Wakil Presiden Republik Indonesia di Banyuwangi
    23 Jun 2025 - By BRMPTAS
  • Thumb
    Kepala BRMP Berikan Arahan Pembinaan Pegawai: Dukung Program Kementerian Pertanian
    12 Jun 2025 - By BRMPTAS
  • Thumb
    Rapat Kerja Menteri Pertanian dengan PTPN Group
    11 Jun 2025 - By BRMPTAS
  • Thumb
    Kunjungan Kerja Menteri Pertanian RI Dorong Swasembada Gula Nasional dan Ketahanan Energi
    10 Jun 2025 - By BRMPTAS
  • Thumb
    Kunjungan Kerja Menteri Pertanian RI Mendukung Percepatan Produksi Pangan Nasional
    24 Mei 2025 - By BRMPTAS

tags

BSIP BSIP Tanaman Pemanis dan Serat Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Indonesia Jawa Timur Kenaf Komoditas Mandat Malang

Kontak

0341-491447
0341-485121 WA Center 0812-5223-3447
[email protected]

Jl. Raya Karangploso KM 4, Kotak Pos 199,
Kepuh Utara, Kepuharjo, Kec. Karangploso,
Kab. Malang, Jawa Timur
Indonesia
65152

https://tanamanpemanis.brmp.pertanian.go.id

© 2022 - 2025 Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat. All Right Reserved